Sebagai pasien di Rumah Sakit, Anda tentu memiliki hak-hak tertentu yang perlu diketahui. Hak-hak pasien tersebut antara lain :
- Hak untuk mendapat pelayanan yang manusiawi.
- Hak memperoleh asuhan perawatan yang bermutu baik.
- Hak untuk memilih dokter yang merawat.
- Hak untuk meminta dokter yang merawat agar mengadakan konsultasi dengan dokter lain.
- Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan berkenaan dengan penyakit yang diderita.
- Hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang penyakit yang diderita; tindakan medis apa yang akan dilakukan dan kemungkinan timbulnya penyulit sebagai akibat tindakan tersebut; alternatif pengobatan lain; prognosisi atau perjalanan penyakit; serta perkiraan biaya pengobatan.
- Hak meminta untuk tidak diinformasikan tentang penyakitnya kepada orang atau pihak lain.
- Hak untuk menolak tindakan yang dilakukan terhadap dirinya.
- Hak untuk mengajukan keluha-keluhan dan memperoleh tanggapan segera.
- Hak untuk didampingi keluarga pada saat kondisi kritis.
- Hak mengakhiri pengobatan dan rawat inap atas tanggung jawab sendiri.
- Hak untuk menjalankan ritual agama dan kepercayaannya di Rumah Sakit, selama tidak mengganggu pengobatan pasien yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar